Langsung ke konten utama

Perbedaan Bank Syari'ah dengan bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional


Beda Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional adalah di Prinsip yang di gunakan, Bank Konvensional menggunakan sistem bunga berbeda dengan Bank Syari'ah yang didasarkan Hukum Islam. Bunga tidak ada di Bank Syari'ah karena itu dianggap Riba. tetapi mereka menggunakan Akad

  Manfaat menggunakan Bank Syari'ah :
1. Terhindar dari Riba

   Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba.

2. Berdasarkan Syariah Islam

   Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah Anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya.

3. Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil

   Tidak seperti bank konvensional yang memberikan bunga kepada nasabahnya, di bank syariah keuntungan yang Anda dapatkan didasarkan pada sistem bagi hasil.

4. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

   Meskipun berbasis syariah, bukan berarti uang yang ditempatkan tidak dijamin. Dana nasabah bank syariah tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menanggung risiko kehilangan dana nasabah hingga Rp2 miliar.

5. Bank SyariaSudah Dilengkapi Fasilitas Net Banking

  Bank syariah di Indonesia saat ini sudah mengadopsi teknologi yang populer digunakan masyarakat. Bank syariah juga memberikan fasilitas berupa kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui internet.

6. Sistem Bagi Hasil Lebih Adil dan Transparan

  Keuntungan dari sistem bagi hasil adalah Anda terhindar dari risiko bunga yang menjadi riba. Selain itu, sistem bagi hasil akan menguntungkan pihak nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah.

7. Memberlakukan Saldo Tabungan yang Rendah

  Salah satu keuntungan dari menabung di bank syariah adalah hampir semua bank syariah nasional memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada nasabah-nasabahnya. Nilai saldo minimal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo mengendap yang nilainya kecil.

8. Penabung atau Nasabah adalah Mitra Bank

  Tidak seperti bank konvensional, hubungan yang terjalin antara penabung dan bank lebih cenderung menjadi hubungan antara debitur dan kreditur. Sementara di bank syariah, pihak bank akan menganggap penabung adalah mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank.

9. Dana Nasabah Dipergunakan Sesuai dengan Syariah

  Salah satu keunggulan dan manfaat dari menabung di bank syariah adalah dana yang dimanfaatkan akan dipergunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariah. Sementara nasabah bank konvensional tidak akan tahu uangnya akan ditempatkan atau dipergunakan untuk apa sehingga tidak menutup kemungkinan keuntungan yang diperoleh karena riba.

10. Adanya Peringatan Dini tentang Bahaya karena Sifatnya yang Transparan

  Manfaat yang satu ini mungkin tidak didapatkan jika Anda menabung di bank konvensional. Nasabah yang menabung di bank syariah akan diberikan isyarat bahwa terjadi sesuatu yang tidak baik. Dengan adanya informasi tersebut, nasabah bisa melakukan antisipasi terkait apa yang perlu mereka lakukan untuk menyelamatkan dananya.

11. Dana Ditujukan untuk Kepentingan dan Kemaslahatan Umat

  Keunggulan yang Anda dapatkan bila menabung di bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana tersebut adalah dana umat yang didapatkan dari umat dan akan dikembalikan untuk kepentingan umat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah - Istilah Dalam Bank Syari'ah

Istilah - Istilah Dalam Bank Syari'ah Ada sejumlah prinsip dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah. Apa saja itu? 1.  Mudharabah Adalah akad kerja sama antara  shahibul maal  (pemilik modal) dan  mudharib  (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung  shahibul maal , kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat  mudharib , seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip  mudharabah  dibagi menjadi dua, yakni  mudharabah mutlaqah  dan  mudharabah muqayyadah . 2.  Musyarakah Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih  shahibul maal  untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal ...

Jenis - Jenis Mudharabah

3 Jenis Akad Mudharabah dalam Syariah Beserta Dasar Hukumnya Dalam melakukan transaksi syariah ada yang dikenal dengan nama akad mudharabah, mungkin teman-teman ada yang belum mengetahui jenis-jenis dari akad mudharabah. Pengertian Akad Mudharabah Mudharabah berasal dari kata  adhdharby fi  yaitu bepergian untuk urusan dagang atau qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.  Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan-kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Mudharabah terbagi menjadi tiga jenis yaitu: 1. Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muthlaqah merupakan mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk kegiatan pengelolaan Mudharabah biasa disebut juga investasi tidak terikat. Mudh...