Langsung ke konten utama

Jenis - Jenis Mudharabah


3 Jenis Akad Mudharabah dalam Syariah Beserta Dasar Hukumnya


3 Jenis - Jenis Akad Mudharabah dalam Syariah
Dalam melakukan transaksi syariah ada yang dikenal dengan nama akad mudharabah, mungkin teman-teman ada yang belum mengetahui jenis-jenis dari akad mudharabah.

Pengertian Akad Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata adhdharby fi yaitu bepergian untuk urusan dagang atau qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. 
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan-kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana.
Mudharabah terbagi menjadi tiga jenis yaitu:

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah merupakan mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk kegiatan pengelolaan Mudharabah biasa disebut juga investasi tidak terikat.
Mudharabah jenis ini tidak ditentukan masa berlakunya, di darerah mana usaha tersebut akan dilakuakan, tidak ditentukan line of trade, line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan.
Pada Mudharabah muthlaqah, bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpanya nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan pembatasan . Namun apabila ternyata pengelola dana melakukan kelalaian atau kecurangan, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukanya.
Apabila terjadi kerugian atas usaha tersebut, yang bukan karena kelalaian dan kecurangan pengelola dana maka kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik dana.

2. Mudharabah Musyarakah

Mudharabah Musyarakah ialah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad yang disepakati pada awal kerja dalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana.
pada saat berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut jenis mudharabah ini merupakan perpaduan antara mudharabah dab akad musyarakah.

3. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yakni mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan batasan kepada pengelola antara mengenai dana, lokasi, cara, dan objek investasi dan juga dari sektorusahanya.
Misalnya, tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga dan disebut juga investasi terikat.
Pada saat pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang dibuatnya, termasuk juga konsekuensi keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah - Istilah Dalam Bank Syari'ah

Istilah - Istilah Dalam Bank Syari'ah Ada sejumlah prinsip dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah. Apa saja itu? 1.  Mudharabah Adalah akad kerja sama antara  shahibul maal  (pemilik modal) dan  mudharib  (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung  shahibul maal , kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat  mudharib , seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip  mudharabah  dibagi menjadi dua, yakni  mudharabah mutlaqah  dan  mudharabah muqayyadah . 2.  Musyarakah Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih  shahibul maal  untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal ...

Perbedaan Bank Syari'ah dengan bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Beda Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional adalah di Prinsip yang di gunakan, Bank Konvensional menggunakan sistem bunga berbeda dengan Bank Syari'ah yang didasarkan Hukum Islam. Bunga tidak ada di Bank Syari'ah karena itu dianggap Riba. tetapi mereka menggunakan Akad    Manfaat menggunakan Bank Syari'ah : 1. Terhindar d ari Riba    Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba. 2. Berdasarkan Syariah Islam    Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah Anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan  muamalah  berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya. 3. Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil ...