3 Jenis Akad Mudharabah dalam Syariah Beserta Dasar Hukumnya
Dalam melakukan transaksi syariah ada yang dikenal dengan nama akad mudharabah, mungkin teman-teman ada yang belum mengetahui jenis-jenis dari akad mudharabah.
Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fi yaitu bepergian untuk urusan dagang atau qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fi yaitu bepergian untuk urusan dagang atau qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan-kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana.
Mudharabah terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah merupakan mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk kegiatan pengelolaan Mudharabah biasa disebut juga investasi tidak terikat.
Mudharabah jenis ini tidak ditentukan masa berlakunya, di darerah mana usaha tersebut akan dilakuakan, tidak ditentukan line of trade, line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan.
Pada Mudharabah muthlaqah, bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpanya nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan pembatasan . Namun apabila ternyata pengelola dana melakukan kelalaian atau kecurangan, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukanya.
Apabila terjadi kerugian atas usaha tersebut, yang bukan karena kelalaian dan kecurangan pengelola dana maka kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik dana.
2. Mudharabah Musyarakah
Mudharabah Musyarakah ialah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad yang disepakati pada awal kerja dalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana.
pada saat berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut jenis mudharabah ini merupakan perpaduan antara mudharabah dab akad musyarakah.
3. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yakni mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan batasan kepada pengelola antara mengenai dana, lokasi, cara, dan objek investasi dan juga dari sektorusahanya.
Misalnya, tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga dan disebut juga investasi terikat.
Pada saat pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang dibuatnya, termasuk juga konsekuensi keuangan.

Komentar
Posting Komentar