3 Jenis Akad Mudharabah dalam Syariah Beserta Dasar Hukumnya Dalam melakukan transaksi syariah ada yang dikenal dengan nama akad mudharabah, mungkin teman-teman ada yang belum mengetahui jenis-jenis dari akad mudharabah. Pengertian Akad Mudharabah Mudharabah berasal dari kata adhdharby fi yaitu bepergian untuk urusan dagang atau qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan-kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Mudharabah terbagi menjadi tiga jenis yaitu: 1. Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muthlaqah merupakan mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk kegiatan pengelolaan Mudharabah biasa disebut juga investasi tidak terikat. Mudh...
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Beda Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional adalah di Prinsip yang di gunakan, Bank Konvensional menggunakan sistem bunga berbeda dengan Bank Syari'ah yang didasarkan Hukum Islam. Bunga tidak ada di Bank Syari'ah karena itu dianggap Riba. tetapi mereka menggunakan Akad Manfaat menggunakan Bank Syari'ah : 1. Terhindar d ari Riba Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba. 2. Berdasarkan Syariah Islam Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah Anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya. 3. Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil ...