Langsung ke konten utama

Istilah - Istilah Dalam Bank Syari'ah

Istilah - Istilah Dalam Bank Syari'ah

Ada sejumlah prinsip dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah. Apa saja itu?

1. Mudharabah

Adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.
Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah MufawadhahSyirkah ‘inanSyirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.

3. Wadiah

Adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.
Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.

4. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

5. Salam

Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

6. Istishna

Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

7. Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

8. Qardh

Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

9. Hawalah/Hiwalah

Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
10. Wakalah
Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis - Jenis Mudharabah

3 Jenis Akad Mudharabah dalam Syariah Beserta Dasar Hukumnya Dalam melakukan transaksi syariah ada yang dikenal dengan nama akad mudharabah, mungkin teman-teman ada yang belum mengetahui jenis-jenis dari akad mudharabah. Pengertian Akad Mudharabah Mudharabah berasal dari kata  adhdharby fi  yaitu bepergian untuk urusan dagang atau qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.  Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan-kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Mudharabah terbagi menjadi tiga jenis yaitu: 1. Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muthlaqah merupakan mudharabah dimana yang mempunyai dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk kegiatan pengelolaan Mudharabah biasa disebut juga investasi tidak terikat. Mudh...

Perbedaan Bank Syari'ah dengan bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Beda Bank Syari'ah dengan Bank Konvensional adalah di Prinsip yang di gunakan, Bank Konvensional menggunakan sistem bunga berbeda dengan Bank Syari'ah yang didasarkan Hukum Islam. Bunga tidak ada di Bank Syari'ah karena itu dianggap Riba. tetapi mereka menggunakan Akad    Manfaat menggunakan Bank Syari'ah : 1. Terhindar d ari Riba    Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba. 2. Berdasarkan Syariah Islam    Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah Anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan  muamalah  berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya. 3. Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil ...